penjelasan hukum mengijing makam dalam Islam menurut fiqih Syafi’i

Menghormati yang Telah Tiada: Antara Rasa Sayang dan Tuntunan Syariat

Ditulis oleh Medina, Admin Noura, 10/05/2026 

Yuk, bagikan artikel ini!

Menghormati yang Telah Tiada: Antara Rasa Sayang dan Tuntunan Syariat

Pernahkah terpikirkan apa hukum mengijing makam dalam Islam? Kematian selalu meninggalkan ruang kosong di hati keluarga yang ditinggalkan. Karena itu, banyak orang berusaha memberikan penghormatan terakhir terbaik bagi orang tercinta. Salah satu bentuk yang masih sering dijumpai di masyarakat adalah tradisi ngijing atau memasang semen, tegel, keramik, hingga bangunan permanen di atas makam. Namun, bagaimana sebenarnya hukum mengijing makam dalam Islam?

Pertanyaan tentang hukum mengijing makam dalam Islam sering muncul karena praktik ini sudah berlangsung turun-temurun di berbagai daerah. Sebagian orang memaknainya sebagai bentuk kasih sayang, penghormatan, atau tanda bakti terakhir kepada keluarga yang telah wafat.

Meski niatnya baik, Islam tetap memberikan tuntunan agar penghormatan kepada orang yang meninggal tidak keluar dari batas syariat.

Tradisi Ngijing dan Rasa Sayang kepada Keluarga

Tidak dapat dimungkiri, tradisi ngijing biasanya lahir dari rasa cinta. Banyak keluarga ingin makam orang tua atau kerabat terlihat rapi, mudah dikenali, dan nyaman diziarahi.

Dalam pembahasan hukum mengijing makam dalam Islam, penting dipahami bahwa Islam tidak melarang umatnya mencintai keluarga yang telah wafat. Bahkan, mendoakan mereka termasuk amal yang sangat dianjurkan.

Namun, rasa sayang tetap perlu diarahkan oleh ilmu. Tidak semua kebiasaan yang dianggap baik oleh masyarakat otomatis sesuai dengan tuntunan agama.

Karena itu, memahami hukum mengijing makam dalam Islam membantu umat Muslim membedakan mana bentuk penghormatan yang dianjurkan dan mana yang berlebihan.

Hukum Mengijing Makam dalam Islam Menurut Hadis

Dalam kitab Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi‘i, dijelaskan bahwa Rasulullah Saw. melarang penyemenan kuburan, mendudukinya, dan mendirikan bangunan di atasnya.

Penjelasan tentang hukum mengijing makam dalam Islam ini didasarkan pada hadis riwayat Imam Muslim dari Jabir r.a.:

“Rasulullah Saw. melarang tanah kuburan disemen, dijadikan tempat duduk, dan didirikan bangunan di atasnya.”

Para ulama Mazhab Syafi‘i menjelaskan bahwa membangun makam secara berlebihan bukan sesuatu yang dianjurkan. Bahkan, sebagian ulama memandang pembangunan permanen dan bermegah-megahan di atas kuburan dapat termasuk perbuatan yang terlarang.

Tujuan dari aturan ini adalah menjaga kesederhanaan makam serta menghindarkan manusia dari sikap berlebihan terhadap kuburan.

Islam Tetap Mengajarkan Kasih Sayang

Meski demikian, pembahasan hukum mengijing makam dalam Islam tidak berarti Islam menghapus rasa cinta kepada keluarga yang telah wafat.

Para ulama membolehkan memberikan tanda sederhana agar makam mudah dikenali dan tidak hilang. Makam juga boleh dirawat agar tetap bersih dan layak diziarahi.

Karena itu, penghormatan tidak harus diwujudkan melalui bangunan megah atau keramik mahal. Ada banyak bentuk kasih sayang yang justru lebih bernilai di sisi Allah Swt., seperti:

  • Mendoakan almarhum secara rutin
  • Bersedekah atas nama mereka
  • Menjaga silaturahmi keluarga
  • Merawat makam agar tetap bersih
  • Menabur bunga sekadarnya

Dalam Islam, cinta sejati tidak selalu tampak melalui bangunan fisik. Kadang, ia hadir dalam doa yang terus mengalir tanpa putus.

Baca juga: Jatuh Cinta kepada-Nya: Saat Patah Hati Membawamu Pulang

Pentingnya Belajar Fiqih dalam Kehidupan Sehari-hari

pembahasan hukum mengijing makam dalam Islam dalam kitab fiqihBanyak tradisi berlangsung karena kebiasaan turun-temurun tanpa pernah dipahami dasar hukumnya. Inilah mengapa mempelajari fiqih menjadi penting, termasuk memahami hukum mengijing makam dalam Islam.

Melalui buku Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi‘i karya Dr. Musthafa Dib Al-Bugha, pembaca diajak memahami berbagai persoalan ibadah dan kehidupan berdasarkan Al-Qur’an, hadis, serta penjelasan ulama Mazhab Syafi‘i.

Buku ini membahas tema yang luas, mulai dari bersuci, shalat, zakat, puasa, hingga hukum sosial dan muamalah. Dengan bahasa yang ringkas dan sistematis, buku ini cocok menjadi rujukan bagi pembaca yang ingin memahami fiqih secara lebih mendalam.

Cinta terbaik bukan hanya tentang ketulusan, tetapi juga tentang menjalankannya sesuai tuntunan ilmu dan syariat.

Wallahu a‘lam bishshawab.

 

Beli bukunya di sini

 


Referensi

  • Buku Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi‘i di Mizanstore